"Jaringan Blog Anti Narkoba - Tingkatkan kepedulian terhadap korban penyalahgunaan Narkoba"

Minggu, 15 Maret 2009

Program Penjangkauan dan pendampingan Penyalahguna Narkoba


Kenapa Penjangkauan?
Belum tersedianya secara merata fasilitas terapi dan rehabilitasi di wilayah Indonesia sehingga akses pelayanan belum dilaksanakan secara optimal.
Stigmatisasi yang berkembang dalam masyarakat bahwa korban takut ditangkap oleh aparat hukum, sehingga tidak berobat di pusat-pusat terapi rehabilitasi.
Upaya penjangkauan dan pendampingan penyalahguna narkoba belum terorganisir secara terpadu terutama upaya meningkatkan akses korban dengan fasilitas terapi/rehabilitasi yang melibatkan peran IKAI ( Ikatan Konselor Adisksi Indonesia) dan konselor adiksi sebaya.

Program.
Guna mengatasi permasalahan yang ada, BNN telah melaksanakan beberapa program sebagai wujud kesungguhan dan komitmen negara dalam memberikan yang terbaik dalam pelayanan bagi korban penyalahguna narkoba.

Satgas Penjangkauan dan Pendampingan BNN: Kontak Person Thamrin Dahlan ( 08159932527 ), Sodikan ( 085885339801, 02126252633), Pungki (08128204728).
Kantor: Badan Narkotika Nasional, Jl.MT.Haryono No.11 Cawang Jakarta Timur, Tel.021 80871566 atau 808715667 (ext 186).
Fax 021 80885225.

BNN Call Center : 021 8088011
SMS center 021 0888 11 0266

Lokasi pelayanan terapi GRATIS di UPT Terapi Rehabilitasi LIDO, Jl.HR.Edi Sukma, Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor ( dekat Sekolah Polisi Lido).